Berikut 10 Daftar Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Palembang

Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan 10 titik lokasi untuk kampanye akbar Pemilu 2024 di kota Palembang. 


Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Palembang Nomor 19 tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum Peserta Pemilu.

Menurut Ketua KPU Palembang, Syawaludin, 10 lokasi berupa lapangan terbuka yang dapat digunakan untuk kampanye akbar mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang. 

"KPU telah menyediakan atau mengajukan titik tempat kampanye, dan nanti peserta pemilu akan mengakomodirnya untuk berkampanye," kata Syawaludin.

Pihak KPU hanya menetapkan lokasi dan jadwal, sedangkan peserta pemilu wajib memenuhi mekanisme perizinan sebelum melaksanakan kampanye. 

"Mereka harus meminta izin ke pengelola, memberitahukan ke kepolisian, dan memberikan tembusan ke KPU dan Bawaslu," tambahnya.

Syawaludin menjelaskan bahwa 10 titik tersebut dipilih karena dianggap layak untuk kampanye akbar dengan mempertimbangkan kapasitas, lahan parkir, akses, dan lainnya. 

Kampanye akbar dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dengan adanya larangan terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti bagi duit, mengganggu fasilitas umum, dan melibatkan anak kecil.

"Semua kewenangan terkait pelanggaran aturan kampanye akbar menjadi tanggung jawab Bawaslu," pungkasnya.

Berikut lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Palembang;

  1. Plaza Benteng Kuto Besak (BKB) di Kecamatan Bukit Kecil,
  2. Lapangan Burung di Kecamatan Gandus,
  3. Stadion Kamboja di Kecamatan Ilir Timur (IT) I,
  4. Lapangan Hatta di Kecamatan IT I
  5. Lapangan Bola Panti Sosial di Kecamatan Sako,
  6. Lapangan Bola YUKA di Kecamatan Sako,
  7. Lapangan Bola Betawi di Kecamatan Sematang Borang,
  8. Kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Jakabaring,
  9. Lapangan PT PAN di Kecamatan Kertapati,
  10. Lapangan Karya Jaya di Kecamatan Kertapati.