Berbisnis di Kontarakannya, Jaya Diringkus Polisi

Mencari keuntungan dengan menjual barang dilarang yakni narkoba menjadi pilihan tersangak Jaya Putra (33). Ia pilih bisnis haram itu untuk mencukupi mengonsumsi narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.


Namun bisnis itu tidak berlangsung lama. Gerak-geriknya berhasil dihentikan petugas. Setelah mendapatkan laporan bahwa tersangka kerap menjajakan dagangannya yang diduga sabu kepada pelanggan di kontrakannya di Simpang BTN Mandala, Kecamatan Lawang Kidul, Kota Muara Enim.

Jaya ditangkap pada Kamis (12/03/2020) oleh petugas SatRes Narkoba Polres Muara Enim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan, yang usai mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi.

Benar saja. Usai dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku memang sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya. Selanjutnya personil SatRes Narkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku.

Usai mengamankan pelaku, dilakukan pemeriksaan rongga badan pelaku dan diketemukan barang bukti berupa beberapa paket diduga sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Selanjutnya pelaku akan dimintai keterangan guna penyidikan serta barang bukti yang kita amankan juga menjadi bagian dari penyidikan,” pungkasnya.[ida]