Polda Papua Barat melakukan penetapan dan menahan 11 orang tersangka yang terlibat dalam bentrok berdarah di Sorong. Dalam bentrok dua kelompok pemuda di Tempat Hiburan Malam (THM) Double O pekan lalu itu menyebabkan 18 orang meninggal dunia.
- Polda Metro Larang Warga Konvoi di Jalan Saat Malam Tahun Baru
- Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Diperkirakan Diguyur Hujan
- Tugboat Penarik Tongkang Batubara Terbakar di Banyuasin, Seluruh ABK Selamat
Baca Juga
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," kata Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing, dalam keterangan tertulis Polri kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Bahkan, terdapat juga tujuh orang yakni T, HR, PA, MS, HT, G, dan YR ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sekedar mengingatkan, bentrokan tersebut diawali dari perkelahian dua kelompok pemuda yakni kelompok pemuda Kei dan Pelauw, Minggu (23/1). Perkelahian itu sebenarnya berhasil didamaikan oleh sejumlah pihak.
Namun, pada Senin (24/1) kedua kelompok itu kembali bentrok, akibatnya 18 orang meninggal dunia, dimana 17 orang korban tersebut tewas terbakar di THM Double O.
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- 4 Prajurit AL dan 6 Polri Jadi Korban Pertikaian TNI-Brimob di Sorong
- Jadi Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah, ALW Berperan Ajak Swasta Kerja Sama Hasil Tambang Ilegal