Bawaslu Sumsel Waspadai Kampanye di Luar Jadwal Hingga Politik Uang

Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Massuryati (Handout)
Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Massuryati (Handout)

Memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mewaspadai kampanye di luar jadwal hingga politik uang.


Bawaslu Sumsel mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye hingga masa pencoblosan 14 Februari 2024.

"Pastinya di masa tenang tinggal beberapa hari lagi dalam tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Massuryati, Kamis (8/2).

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye di luar jadwal serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

"Jadi untuk masa tenang, kami akan menghimbau dilarang melaksanakan kampanye karena sanksi pidana kampanye di luar jadwal," katanya.

Kemudian untuk persiapan distribusi logistik, pihaknya berharap tepat guna, tepat sasaran, jumlah dan kualitas, jangan sampai pada hari pemungutan suara, logistik belum sampai ke TPS.

"Kami juga akan menghimbau proses pemungutan suara dan perhitungan suara, bahwa pemungutan sesuai proses, PKPU nomor 25, pedoman teknis 66 yang dilakukan KPU," katanya.

"Jadi apabila terjadi di luar hal-hal pada aturan, pasti ada sanksi dan saat perhitungan juga kita menghimbau. Jadi ada beberapa himbauan yang akan kita keluarkan besok dan sekarang masih rapat zoom nasional," katanya.

Ditambahkan Massuryati, indikasi money politics tetap diwaspadai terlebih di masa tenang, mengingat selama ini rawan terjadi setiap pesta demokrasi.

"Untuk pencegahan, kami akan melakukan patroli langkah yang dilakukan divisi pencegahan, seluruh kabupaten kota, panwascam hingga pengawas tingkat kelurahan dan desa untuk melakukan patroli di masa tenang, yang ada indikasi pembagian sembako ataupun uang," katanya.

Dijelaskan Massuryati, untuk modus-modusnya selama ini yang sudah terjadi sifatnya bukan kampanye.

Mereka mengumpulkan di satu titik dan yang melaksanakan bukan tim kampanye dan hal ini sudah teridentifikasi telah dilakukan beberapa waktu lalu di daerah yang saat ini sedang ditelusuri Bawaslu Sumsel.

"Kita mengingatkan untuk seluruh kepala desa dan Lurah, kami tetap menghimbau mulai dari camat hingga balai desa dan kelurahan, dengan wilayah panwascam masing-masing akan kami sampaikan imbauan di masa tenang, apa yang boleh dilakukan dan tidak," katanya.

Mengenai jika money politics dilakukan peserta pemilu di masa tenang ini, Massuryati memastikan akan ada sanksi hingga sanksi pidana pemilu.

"Kalau dilakukan TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis) pasti ada sanksi bagi caleg. Makanya kita tetap menghimbau di langkah awal Bawaslu melalui kordiv pencegahan agar tidak melakukan hal-hal seperti itu yang telah diatur dalam aturan boleh atau tidak," katanya.

"Kalau di jajaran bawah pastinya pengawas kelurahan dan desa memberikan himbauan kepada jajaran tingkat desa dan seluruhnya serta di TPS kami akan memberikan himbauan ke KPPS," katanya.

Dilanjutkan Massuryati, dia tak menampik politik uang sering terjadi tapi selama ini susah pembuktian dan pihaknya lebih mengedepankan pencegahan terlebih dahulu.

"Politik uang memang susah pembuktian, hal kedua pasal yang disangkakan untuk sanksinya kadang-kadang tidak ada dalam undang- undang baik di PKPU atau undang- undang nomor 7," katanya.

Ia pun menghimbau ke masyarakat jangan sampai pilihan suaranya karena money politics tapi hati nurani dalam menentukan calon pemimpinnya ke depan.

"Kepada peserta kami menghimbau untuk taat pada aturan. Artinya di hari tenang itu tidak ada kegiatan kampanye. Apabila ada kampanye artinya kampanye di luar jadwal sanksinya jelas pidana," katanya.

"Bagi masyarakat pemilih jangan mau diiming-imingi, intimidasi, gunakanlah hak pilihan sesuai hati nurani. Termasuk bagi penyelenggara kami mengingatkan kepada rekan-rekan KPU dan jajaran untuk taat pada aturan pada hari distribusi, pemungutan dan penghitungan suara, jangan ada yang melanggar norma-norma," ujarnya.