Bawaslu Sumsel Sebut Kabupaten Muratara dan PALI Masuk Kategori Rawan  

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Ist/RmolSumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Ist/RmolSumsel.id)

Dua daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu  kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), termasuk dalam kategori rawan.


”Catatan dari pemilu 2019 menunjukkan status rawan untuk kedua wilayah tersebut,”kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Rabu (1/8).

Hal ini menurutnya memicu kewaspadaan bagi pihak Bawaslu untuk mengantisipasi potensi konflik dan masalah di daerah-daerah tersebut.

Kurniawan mengimbau agar Bawaslu di kabupaten dan kota selanjutnya bekerja sesuai dengan koridor aturan yang telah ditetapkan.

“Guna mencegah permasalahan yang bisa mengganggu proses demokrasi dan stabilitas di masa depan,”ujarnya.

Selain itu menurutnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum.

“Serta pengawasan terhadap proses demokrasi, sehingga potensi konflik dapat minimalisir atau hilang sepenuhnya,” katanya.

Dia berkeyakinan  tahun 2024, target zero konflik dalam proses pelaksanaan pemilihan dapat tercapai.

Meski tidak mudah, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengambil langkah-langkah strategis guna mencapainya.

“Salah satunya adalah melalui sosialisasi yang optimal guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilihan serta menyadarkan seluruh pihak akan pentingnya etika dan integritas dalam proses demokrasi,”katanya.

Dengan kerja sama dan upaya yang dilakukan, Bawaslu berharap pemilihan di kabupaten Musi Rawas Utara dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa adanya insiden atau konflik yang mengganggu proses demokrasi.