Seluruh partai politik tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacalegnya) ke KPU.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Tunggu Penetapan KPU, Yopi Karim-Rustam Effendi Sudah Siapkan Program 100 Hari Kerja
Baca Juga
Parpol yang melanggar dengan tetap menggunakan fasilitas negara saat mendaftarkan Bacalegnya akan mendapat sanksi.
Fasilitas negara yang dimaksudkan berupa kendaraan dinas, maupun fasilitas keprotokolan, semasa masih menjabat baik di pemerintahan maupun legislatif.
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, fasilitas yang digunakan saat mendaftar ke KPU berpotensi melanggar UU penggunaan fasilitas negara yang melekat padanya untuk kepentingan politik.
"UU tipikor nomor 31/1999 juga dapat menjerat setiap orang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dapat dipidana, " kata Naafi, Rabu (10/5).
Lebih jauh Nafi menjelaskan, bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum“ Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan.
"Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan Negara Hukum, ialah negara berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, “ujarnya.
Menurutnya keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup, untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
"Demikian pula, peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan bagi hidup antar warga negaranya, sehingga salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara yang telah diatur dalam perundang-undangan, " kata dia.
Selain menegakkan UU dan peraturan, Bawaslu Sumsel menurut Naafi menghimbau kepada KPU Provinsi Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu, yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota.
"Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan tegakkan asas proporsionalitas,adil dan jujur" katanya.
Menurutnya Bawaslu Sumsel akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara, yang melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya.
"Memang sampai sekarang belum ada. Namun jika ada akan kita tindak, “ungkapnya.
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030
- KPU Siap Hadapi 281 Sengketa Hasil Pilkada Serentak
- Prabowo Minta Ketum Parpol Ubah Sistem Pemilu