Bawaslu Soroti Curi Start PSI Ngiklan di TV saat Masa Sosialisasi

Iklan PSI di salah satu stasiun televisi swasta/Repro
Iklan PSI di salah satu stasiun televisi swasta/Repro

Pelaksanaan sosialisasi partai politik yang seharusnya terbatas pada internal partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tidak dipatuhi peserta Pemilu Serentak 2024.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyayangkan saat ini sudah ada parpol yang mulai mengiklankan logo hingga nomor urut partai di televisi.

Parpol yang dimaksud, yakni Partai Solidaritas Indonesia(PSI), yang beriklan di SCTV dengan durasi iklan sekitar 30 detik.

“Itu jadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita. Kami menyarankan (agar) prinsip demokrasi, prinsip penyelenggaraan pemilu adalah azas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (10/4).

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode ini, merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 33/2018 tentang Kampanye, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari di akhir masa kampanye.

Karena itu, penayangan iklan lambang dan nomor urut partai di televisi, seyogiyanya dilakukan pada 21 hari di masa akhir kampanye.

Sehingga, dirinya mewanti-wanti agar azas keadilan diberlakukan dalam penggunaan hak tayang iklan, dan tidak serta merta dipergunakan parpol yang punya modal atau akses lebih ke penyiaran.

“Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," tutupnya.