Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Belum Diputus MK, Cak Imin: Biken Ribet Aja

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/RMOL
Bakal Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/RMOL

Publik saat ini tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia minimun dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden.


Bakal Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, berharap hakim MK akan bisa mengambil keputusan yang paling tepat.

"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya Pemilu sudah deket gini kok masih aja, bikin ribet aja," kata Cak Imin di rumah dinas Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Cak Imin meminta kenegaraan Hakim  Konstitusi untuk diuji kembali. Jangan sampai MK justru menggangu jalannya tahapan pemilu.

"Ini Pemilu sudah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan," sambung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

MK tengah menguji UU 7/2017 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini aa dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.