Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dipatok 40 tahun.
- Jaga Kerahasiaan, KPU Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara
- JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tengah difinalisasi memuat batas minimum umur yang termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dia mengurai, dalam UU Pemilu tepatnya di Pasal 169 huruf q menyatakan, batas usia minimum bacapres-bacawapres adalah 40 tahun.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, meski saat ini norma dalam UU Pemilu tersebut tengah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
"Dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," demikian Idham menambahkan.
- Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK
- Anies Anggap Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Tak Luar Biasa
- Tegaskan Jokowi Tak Penuhi Syarat Ketum Golkar, JK Tolak Munas Dipercepat