Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dipatok 40 tahun.
- JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur
- KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU 19/2023 Soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tengah difinalisasi memuat batas minimum umur yang termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dia mengurai, dalam UU Pemilu tepatnya di Pasal 169 huruf q menyatakan, batas usia minimum bacapres-bacawapres adalah 40 tahun.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, meski saat ini norma dalam UU Pemilu tersebut tengah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
"Dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," demikian Idham menambahkan.
- KPU Tetapkan Model Debat, Bawaslu: Kita Ingatkan Kembali pada UU Pemilu
- Program Makan Siang Gratis Dipertanyakan, Gerindra: Lihat India Dong!
- KPU Pastikan Debat Cawapres Ada, Diagendakan 2 Kali