Bacok Teman Karena Utang, Pria di Bayung Lencir Ditangkap Tim Tekab 204

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap Hendra Alias Een (28) di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (18/12/2022).


Een yang telah menjadi buronan selama sepakan ini, ditangkap lantaran membacok temannya sendiri yakni Fikri Riansya (27) sebanyak dua kali menggunakan parang. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku menjemput korban di kediamannya menggunakan sepeda motor, Minggu (11/12/2022) malam. 

Sesampainya di simpang empat dekat Pos BUMDes Desa Pulai Gading pelaku menghentikan kendaraan dan marah-marah kepada korban. Tak lama berselang pelaku yang sebelumnya membawa parang dan diletakkan di motor langsung membacok korban sebanyak dua kali. 

"Korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Atas kejadian itu korban melapor," ujar Deby didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, Selasa (20/12/2022). 

Dari laporan korban itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di kediamannya tanpa perlawanan. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membacok korban karena kesal. Sebab saat ditagih, korban tak mau membayar utang, sedangkan korban merasa tak punya utang dengan pelaku," jelas dia. 

"Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas dia.