Sudah diberlakukan sejak Tahun 2009, Polrestabes Palembang lebih tegas dalam penertiban pengendara yang merokok saat berkendara.
- Komisi III DPR Apresiasi Polri Jerat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
- Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU, Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Uang Rp 200 M
- Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib pada Rabu (22/2). Disampaikan Ngajib aturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun sebelumnya, namun dirinya menuturkan lebih tegas menindak pelanggar tersebut
"Sudah diberlakukan. Bagi pelanggar akan ditindak tegas," kata Ngajib, Rabu (22/2).
Penindakan tersebut menurut Ngajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.
"Ancamannya tiga bulan kurungan penjara, atau denda Rp 750 ribu," ungkapnya.
Kebiasaan merokok saat berkendara menurut Ngajib menyebabkan resiko kecelakaan lalu lintas dikarenakan percikan bara rokok sering kali terkena pengendara lainnya
"Merokok saat berkendara risikonya fatal. Percikan bara rokok bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya," tandasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR