Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan termasuk pihak atau golongan masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Karena itulah, ASN di Provinsi Aceh diimbau untuk segera menukar gas LPG 3 kg dengan gas 5,5 kg atau nonsubsidi.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri
Baca Juga
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan, penukaran tabung LPG subsidi 3 kg ke nonsubsidi adalah untuk memberikan keadilan bagi warga miskin.
"Dalam aturannya sudah jelas, bahwa gas subsidi itu diberikan kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” kata Nahrawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (3/4).
Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah, disebutkan bahwa ASN tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi 3 kg.
Namun demikian, banyak ASN di Tanah Rencong yang terindikasi masih menggunakan tabung gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, Nahrawi mengimbau, bagi ASN yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kg tersebut untuk segera menukarnya ke tabung ke nonsubsidi.
“Seharusnya LPG 3 kg itu tidak boleh digunakan oleh ASN, makanya kita sarankan ditukar saja ke nonsubsidi,” katanya.
Selain itu, lanjut Nahrawi, penukaran LPG subsidi 3 kg ke gas 5,5 kg atau nonsubsidi juga merupakan bagian dari upaya distribusi tepat sasaran.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri