Anulir SK Edy Irawan, AHY Kembalikan Posisi Ketua Demokrat Lamtim dan Pringsewu

Partai Demokrat/net
Partai Demokrat/net

Dua Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat Lampung tentang Pergantian Ketua DPC Lampung Timur dan Pringsewu dicabut dan dibatalkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).


Keputusan tersebut sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 62/SK/DPP.PD/DPC/III/2022 dan Nomor 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020.

Kedua SK tersebut diketahui ditujukan bagi Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu, Juwita Zahra, dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nazir, yang beberapa waktu lalu sempat di-Plt-kan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Partai Demokrat resmi mencabut, membatalkan, serta mengembalikan jabatan kedua Ketua DPC Partai Demokrat yang beberapa lalu menjadi persoalan internal di partai.

"Mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung kepada Saudara Ir. H. Yandri Nazir dan mencabut SK Saudara H. Masputra sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, dan SK terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi," kata AHY dalam SK, seperti dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/7).

Lalu, lewat Surat Keputusan DPP PD Nomor 69/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, AHY juga mengembalikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu kepada Juwita Zahra sesuai SK DPP PD No.251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 dan membatalkan pengangkatan Angga Satria Pratama.

"Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (13 Juli 2022)," tutup surat tersebut.