Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU, Ini Tanggapan Pimpinan Dewan

Adzanu Getar Nusantara (ist/rmolsumsel.id)
Adzanu Getar Nusantara (ist/rmolsumsel.id)

Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palembang dari Partai Gerindra bernama Syukri Zen melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di SPBU yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, 5 Agustus lalu.


Atas perbuatanya, oknum anggota DPRD Kota Palembang itu telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Adanya kejadian itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara  pun angkat bicara.

Kata Adzanu, peristiwa penganiayaan itu berawal dari perselisihan saat pengisian BBM di SPBU. Saat kejadian, SZ terpancing emosi dan memukul korban.

"Penganiayaan inilah yang agak memberatkan dari sisi SZ, namun SZ mengaku dipukul juga tetapi dari sisi hukum bentuk kekerasan penganiayaan ini dari Partai Gerindra tidak ada toleransi," kata Adzanu, Kamis (25/8).

Adanya kejadian itu, kata Adzanu, Partai Gerindra akan memanggilnya untuk menjalani sidang Mahkamah Partai, dan secara tegas akan diberikan sanksi yang paling berat hingga pemecatan.

Sementara, sambungnya untuk masalah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian. 

"Untuk proses hukumnya masalah pidananya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dan sudah diproses oleh Polrestabes Palembang, kita tunggu hasil penyidik hari ini," katanya.

Saat ditanya sanksi dari perbuatan yang dilakukan Syukri Zen, Adzanu mengatakan sesuai instruksi dari partai tindak lanjutnya apabila ada pemecatan disegerakan melakukan pergantian antar waktu (PAW) .

"Ke depan menjadi pelajaran bagi setiap anggota DPRD dari fraksi dan partai manapun supaya tidak bersikap arogan hal yang menyulut emosi dan bersifat merugikan," pungkasnya.