Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi menunjuk Andi Asmara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan (Sumsel). Penunjukan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran kepemimpinan guna menghadapi berbagai tantangan politik ke depan.
- PKB Tunggu Arahan DPP Untuk Beri Dukungan di Pilkada Palembang 2024
- DPC PDIP OKI Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Gerindra Berharap Pertemuan Prabowo-Puan Digelar Sebelum Lebaran
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 002-SK/DPP-PARTAI PERINDO/II/2025 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Herliani Tanoesoedibjo, serta Plt Sekretaris Jenderal Andi Muhammad Yuslim Patawari.
Selain menunjuk Andi Asmara, DPP Partai Perindo juga memberikan apresiasi atas pengabdian dan jasa Febuar Rahman, SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Sumsel.
“Mengangkat dan menunjuk Saudara Andi Asmara sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel,” demikian bunyi keputusan dalam SK tersebut.
Sementara itu, DPP Partai Perindo menegaskan bahwa SK sebelumnya, yaitu Nomor: 1246-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024 mengenai pengesahan kepengurusan DPW Partai Perindo Sumsel, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SK baru ini.
Dalam keterangannya, DPP Partai Perindo menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini, maka perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya. Bagi Andi Asmara, jabatan ini bukanlah hal baru. Ia telah memiliki pengalaman menduduki berbagai posisi strategis, baik di internal Partai Perindo maupun di berbagai organisasi nasional.
- Gegara Anaknya Terlambat Masuk Pondok, Anggota DPRD OKU dan Pimpinan Ponpes Al Fakhriyah Berujung Saling Lapor
- PKB Tunggu Arahan DPP Untuk Beri Dukungan di Pilkada Palembang 2024
- Kembalikan Formulir ke Perindo, Holda Sudah Daftar ke 8 Parpol