Aksinya Sempat Viral, Dua Pelaku Begal Terancam 5 Tahun Penjara

Dua pelaku begal ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Dua pelaku begal ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Dua pelaku begal sadis yang viral di media sosial pada Kamis (1/7) berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedua pelaku yakni Muhamad Arif alias Arif (29) dan Saparudin alias Udin (18), keduanya warga Kecamatan Sematang Borang Palembang.


Mereka diamankan saat nongkrong dekat rumahnya, Rabu (14/7) sore. Lantaran mencoba kabur, keduanya terpaksa ditembak polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku begal ini.

“Benar, aksi kedua pelaku sempat viral di Medsos. Modusnya, mereka terlebih dulu mengamati situasi di sekitar TKP. Setelah itu berbagi tugas, satu pelaku menunggu di atas motor dan satu lagi masuk ke pekarangan rumah sambil membawa sajam, lalu langsung membacok serta merampas ponsel dari tangan korban yang sedang duduk di teras,” katanya, Kamis (15/7).

Korban adalah pelajar berinisial Al (16). Kejadiannya sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya 1 RT. 30 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Kalidoni.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, anggota Polsek Kalidoni dibantu anggota Pidum dan Tekab langsung bergerak hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” katanya.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki A100, dan 1 unit ponsel milik korban. “Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” sebut dia.

Sementara, Arif dan Udin mengakui perbuatannya. “Iya Pak, kami yang melakukannya. Rencananya Hp itu mau dijual dan uangnya kami bagi dua,” katanya.