Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi berupa duit hingga mobil mewah.
- Terima Uang Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Jalani Sidang
- KPK Tahan AKBP Bambang Kayun di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, AKBP BK diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Duit suap dan mobil mewah itu, kata Firli Bahuri, diterima oleh BK dalam beberapa tahap, Rp 5 miliar pada Oktober 2016, mobil Toyota Fortuner pada Desember 2016 dan, duit Rp 1 miliar pada April 2021.
“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," demikian Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Atas perbuatannya tersebut, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, BK ditahan selama 20 hari terhitung 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK