Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya ke Propam Polri.
- Pengunduran Diri Ditolak, Brigjen Asep Guntur Tetap Jabat Dirdik dan Plt Deputi Penindakan KPK
- KPK Tegaskan 10 Anggota DPRD Muara Enim Diadili di Palembang
- Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Polres Muba Sita 100 Kg Ganja
Baca Juga
Aiman melaporkan Kombes Ade Safri Simanjuntak dkk terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan kasus pernyataan 'Polri tak netral di Pemilu 2024'
Laporan yang dilayangkan Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa berharap dengan laporan tersebut Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang sedang menangani kasus tersebut.
Finsensius juga mempertanyakan alasan penyidik menyita handphone milik Aiman saat diperiksa, padahal yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat 4 (UU Pers) itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh UU Pers. Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers," kata Finsensius.
"Kita meminta Propam mengevaluasi dan menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi sudah kita sampaikan," tambah Finsensius.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman dalam kasus ini
Penyidik juga telah memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, serta melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
- Respons Dirkrimsus Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Aiman ke Propam Polri
- Diperiksa Bareskirm Selama 12 Jam, Aiman Was-was HP Disita
- Pasca Vonis Mati, Video Meme Jessica dan Sambo Viral di Medsos