DPP Partai Demokrat mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
- Prabowo-SBY Mesra, AHY Anggap Wajar Ada Pihak Kurang Nyaman
- AHY Tunjuk Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Irwan Feco Bendum
- Demokrat Palembang Solid Dukung AHY Kembali Pimpin Partai
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY.
Namun begitu, AHY menegaskan Demokrat memegang teguh komitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politisi Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
- Prabowo-SBY Mesra, AHY Anggap Wajar Ada Pihak Kurang Nyaman
- AHY Tunjuk Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Irwan Feco Bendum
- Demokrat Palembang Solid Dukung AHY Kembali Pimpin Partai