Aduh ! Ada ASN Ketahuan Kampanye Pilkada Melalui Daring

ilustrasi
ilustrasi

Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak diindahkan di dalam tahapan kampanye.


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di dalam kampanye dengan metode daring, tepatnya kampanye melalui media sosial (medsos).

Afif menerangkan, ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui medsos, yang diantaranya adalah penyebaran kabar bohong (hoax), hasutan, ujaran kebencian dan termasuk keterlibatan ASN.

"Pelanggaran kampanye melalui medsos di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoax hasutan, dan/atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitasyang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet," ujar Afif dalam keterangan pers yang diterima Senin (19/10).

Sebanyak 36 dugaan pelanggaran kampanye di medsos itu, lanjut Afif, didapat dari 98 kegiatan kampanye dengan metode daring yang dilakukan pada 10 hari kedua tahapan kampanye.

Menurut Afif, angka kampanye daring itu meningkat jika dibandingkan dengan kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 69 kegiatan.

"Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," ucapnya.

"Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP," demikian Mochammad Afifuddin.