Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak diindahkan di dalam tahapan kampanye.
- Maju di Pilbup Muara Enim, Riswandar Didukung Mantan Ketua Pemenangan Ahmad Yani-Juarsah
- Pasca Cuti dan Libur Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel
- Libur Lebaran Usai, Seluruh Pegawai Pemkot Pagar Alam Sudah Masuk Kerja
Baca Juga
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN di dalam kampanye dengan metode daring, tepatnya kampanye melalui media sosial (medsos).
Afif menerangkan, ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui medsos, yang diantaranya adalah penyebaran kabar bohong (hoax), hasutan, ujaran kebencian dan termasuk keterlibatan ASN.
"Pelanggaran kampanye melalui medsos di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoax hasutan, dan/atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitasyang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet," ujar Afif dalam keterangan pers yang diterima Senin (19/10).
Sebanyak 36 dugaan pelanggaran kampanye di medsos itu, lanjut Afif, didapat dari 98 kegiatan kampanye dengan metode daring yang dilakukan pada 10 hari kedua tahapan kampanye.
Menurut Afif, angka kampanye daring itu meningkat jika dibandingkan dengan kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 69 kegiatan.
"Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," ucapnya.
"Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP," demikian Mochammad Afifuddin.
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim
- Cik Ujang Belum Pastikan Diri Bertarung di Pilgub Sumsel