Ada 50.769 Piutang Negara Macet per 11 November 2021, Jumlahnya Rp76,89 Triliun

Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat (12/11). (Kemenkeu/rmolsumsel.id)
Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat (12/11). (Kemenkeu/rmolsumsel.id)

Hingga 11 November 2021, Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding mencapai Rp76,89 triliun.


“Ini merupakan PR kami (PUPN) untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini (berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga) dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara,” kata Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat (12/11).

Menurut Sumarsono, target PUPN pada akhir 2021 adalah menurunkan outstanding piutang sebesar Rp2,261 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas. Dari target yang dipatok itu, per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.

“Kalau untuk outsanding-nya kita sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesain BKPN-nya kita masih dibawah 100 (persen),” terangnya.

Diakui Sumarsono, dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang dihadapi PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan, PUPN akan melakukan tracing bekerja sama dengan pihak lain.

“Kita juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTP-nya. Nanti setelah dapat NIK-nya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya,” ucapnya.

Sumarsono menambahkan, Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotaannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental,” jelas Sumarsono.

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat (1) kualitas piutang telah macet, (2) sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap) (3) Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, (4) dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan (5) dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang di antaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud di antaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.