Sebanyak 825 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sementara DPRD Palembang telah berhasil memenuhi persyaratan dokumen dan akan bersaing merebut 50 kursi pada Pemilu Legislatif yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
- Kader PSI Tolak Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
- Belasan Ribu Randis di Lampung Nunggak Pajak
- Survei Internal Nasdem, Nama Yoppy Karim Teratas di Pilkada Lubuklinggau
Baca Juga
Dalam pengumuman yang dirilis pada Jumat, 18 Agustus, diketahui bahwa 825 Bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu telah melewati tahap verifikasi administrasi dokumen setelah pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang berlangsung hingga 15 Agustus lalu.
"KPU Palembang telah melaksanakan dan menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen selama masa pencermatan DCS. Memang ada beberapa Bacaleg yang masih memiliki status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena terkait ganda dan tidak digantikan oleh partai politik," kata Joni, komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
Dari total awal 885 Bacaleg yang diajukan oleh partai politik, dua nama telah dicoret oleh partai politik sebelumnya. Setelah melalui tahap pencermatan DCS, 58 Bacaleg masih belum memenuhi persyaratan dokumen sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah Bacaleg menjadi 825.
"Dari 18 partai politik yang mendaftar, terdapat 883 Bacaleg dalam daftar awal sebelumnya. Namun, ada 2 Bacaleg yang dicoret oleh partai politik dan 58 masih berstatus TMS. Oleh karena itu, sekitar 6 partai politik tidak sepenuhnya mengajukan berkas Bacaleg mereka (meskipun kuota seharusnya 900)," tambahnya.
Joni juga menjelaskan bahwa saat ini KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap Bacaleg yang ada. Apabila ada perbedaan data atau keberatan terhadap Bacaleg, akan ada klarifikasi kepada partai politik terkait Bacaleg tersebut. Hal ini juga memungkinkan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk dicoret.
Selama periode ini, partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti atau menggeser Bacaleg mereka hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November mendatang. Namun, perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing.
Dalam hal keterwakilan perempuan, Joni mengungkapkan bahwa setiap partai politik diwajibkan memiliki keterwakilan perempuan di atas 30 persen. Dari 825 Bacaleg yang berhasil memenuhi syarat, hanya satu Bacaleg yang pernah menjadi narapidana korupsi. Bacaleg tersebut diwajibkan untuk memberikan keterangan resmi mengenai status hukumannya.
- Fitri-Dewa Warisan Rezim, Yudha Dibayangi Orangtua, Potensi Golput di Pilkada Palembang Meningkat?
- Surya Paloh Tunjuk Irsan Sosiawan Pimpin Nasdem Aceh
- Antisipasi Kelangkaan Sembako Jelang Ramadan, DPRD Sumsel Minta Pemprov Tingkatkan Pengawasan