25 Calon Anggota DPD RI Serahkan Berkas ke KPU Sumsel, Termasuk Anak Gubernur

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Tercatat 25 orang yang menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel ke kantor KPU Sumatera Selatan (Sumsel), hingga Kamis (29/12) pukul 23.59.


"Kami menutup pendaftaran penerimaan berkas syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel.Sampai akhir pendaftaran kami menerima berkas sebanyak 25 calon yang semuanya telah diberikan formulir penerimaan berkas dari 27 calon yang mengambil akses SILON," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra Sag, Jumat (30/12). 

Adapun ke-25 calon yang sudah menyerahkan dukungannya kepada KPU RI, antara lain, Eva Susanti (petahana), M. Aminuddin, Amaliah (petahana) Ratu Tenny Leriva (putri Gubernur Sumsel Herman Deru), Arniza Nilawati (petahana) Imam Mansur, Agung Wijaya, Yetti Oktarina (Istri Walikota Lubuklinggau Drs H SN Prana Putra Sohe MM), Septiana Caroline, Mat Syuroh, Rosmala Dewi, dan Sri Hartaty, Bursah Zarnubi, Aldina Meriamda Putri, H.M. Hamdani, Abdul Aziz, Lesi Hertati, Jialyka, Khairul Sahri, M.Reza Farisyi, H. Toyeb Rakembang, Edward Jaya, Sofwatillah Mohzaib, Nurkholis, Dr Azzaharazade. 

Dengan demikian hanya dua orang yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel dari 27 calon yang mengambil akses SILON. Yakni Hendri Zainuddin dan Mardani. 

“Mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU. Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi.,” katanya.

Tahapan selanjutnya per tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 sudah memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada tingkat KPU Sumatera Selatan.

Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan. 

"Admin SIPOL beserta operator SIPOL KPU Provinsi melaksanakan Vermin di tingkat provinsi. Mudah-mudahan tidak ada kesulitan bagi Provinsi maupun kabupaten/kota karena SILON Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah siap untuk digunakan dalam rangka verifikasi administrasi," katanya. 

Karena sudah berpengalaman melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, menurutnya tentu kabupaten/kota lebih mudah untuk bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Karena jumlahnya juga relatif lebih sedikit dibanding dengan Parpol. 

“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitupula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” katanya. 

Selanjutnya, syarat usia jika di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat, dan ada pendukung yang tidak terdaftar pada pemilihan terakhir. Atau pemilih yang belum masuk data base KPU, maka belum memenuhi syarat. 

Potensi-potensi ini, kata Hendri, akan disampaikan melalui SILON kepada KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, selanjutnya perkiraan tanggal 2 - 12 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. 

Proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota 2 -12 Januari 2022, proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota,” katanya. 

Sedangkan untuk proses verifikasi administrasi dari 30 Desember 2022 hingga 12 januari 2023, verifikasi administrasi pertama. Dia juga mengatakan di tanggal 30 desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023, rencana verifikasi administrasi tingkat provinsi, baru tingkat kabupaten kota. Dilanjutkan pada 12 Januari kabupaten kota akan melaksanakan hasil rekapitulasi. 

Sedangkan pada tingkat provinsi tanggal 14-15 Januari 2023, dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota. 

“Setelah rekapitulasi tingkat provinsi, ketahuan apakah ada bakal calon memerlukan perbaikan. Terkait sarat jumlah minimal dan sarat sebaran minimal. Apabila ada, maka pada tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 kesempatan calon DPD RI untuk kembali melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi," katanya.

Untuk dukungan anggota dari partai tidak masalah. Namun, untuk calon anggota DPD RI sendiri tidak boleh berasal kepengurusan partai. Kalau ASN tidak boleh harus mundur. 

 “SILON  yang dapat melihat KPU Provinsi, kabupaten kota, calon DPD RI, Bawaslu. Mereka nantinya diberikan user untuk dapat melihat. Selain itu, bagi admin SILON, operator SILON untuk kepentingan input data,” katanya.