21 Drone Diturunkan Paksa Selama Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika

Tim drone Korps Brimob Polri bertugas memantau aktivitas drone ilegal di Sirkuit Mandalika. (Ist/rmolsumsel.id)
Tim drone Korps Brimob Polri bertugas memantau aktivitas drone ilegal di Sirkuit Mandalika. (Ist/rmolsumsel.id)

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menurunkan paksa atau jammer terhadap 21 drone selama pelaksanaan tes pramusim MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, 11-13 Februari 2022.


Sebelumnya kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar saat pelaksanaan pramusim MotoGP atau pada saat balapan Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika. Namun di lapangan, imbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat.

“Kami berharap setelah imbauan diberikan maka tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit. Tapi nyatanya masih banyak yang membandel,” ujar Karo Ops Polda NTB, Kombes Imam Thobroni, Minggu (13/2).  

Disampaikan Imam, kepolisian akan terus memantau drone yang seliweran di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara.

“Secara hukum drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan UU 1/2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan No 37/2020 dan PP No 4/2018,” terangnya.

Untuk itu, Imam mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone saat balapan MotoGP Mandalika nanti. Di samping banyaknya alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjammer drone yang terbang. Namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.