2023, Muba Miliki Rumah Rehabilitasi NAPZA
- Dosen IPDN Lakukan Penelitian Penanganan Karhutla di Muba
- Pj Bupati OKU Didemo Masyarakat, Massa Perlawanan Rakyat Tuntut Netral dalam Pilkada
- BBM Naik, Sopir Angkot di Lubuklinggau Minta Kebijakan Kenaikan Tarif
Baca Juga
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi mengatakan, pembangunan rumah rehabilitasi tersebut merupakan inisiatif dari Kejari Muba dan didukung penuh Pemkab Muba.
“Sejak awal kita sudah memproyeksikan ada beberapa tempat untuk dijadikan rumah rehabilitasi Napza ini, yaitu bekas Asrama Haji, Gedung bekas Asrama Akper dan Wisma Atlet. Namun setelah di tinjau langsung, lokasi yang paling tepat yakni bekas Asrama Haji Sekayu. Secara infrastruktur kawasan yang saat ini pernah dijadikan Rumah Isolasi pasien COVID-19 tersebut sangat layak, tinggal dilengkapi saja apa-apa yang kurang," ujar Yudi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum Armein Ramdhani menambahkan, pembangunan rumah rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujarnya.
Armein menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka