20 Tahun Terkurung di Pondok, Wanita Pengidap ODGJ di Banyuasin Dibawa ke RS Ernaldi Bahar

Proses evakuasi terhadap Ani. (ist/rmolsumsel.id)
Proses evakuasi terhadap Ani. (ist/rmolsumsel.id)

Ani (36), warga Jalan Letnan Jupri Akip Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin akhirnya mendapat perawatan intensif dari RS Ernaldi Bahar Palembang. 


Wanita itu selama 20 tahun terakhir harus terkurung di dalam pondok dengan kondisi terpasung lantaran diduga mengidap gangguan jiwa. Proses evakuasi Ani sendiri dilakukan pada, Jumat (6/12), oleh tim dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin. 

"Setelah mendapat informasi ada warga dipasung, saya langsung minta tim dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mengevakuasinya," kata Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim. 

Dia mengatakan, rencananya Ani akan segera dibawa ke RS Ernaldi Bahar untuk menjalani perawatan intensif. 

Diakuinya pasien tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi sudah diberikan dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024 terhadap Ani ODGJ.

Dalam surat itu, Ani adalah ODGJ yang membutuhkan perawatan khusus atau rehabilitasi sosial, agar yang bersangkutan dapat hidup lebih layak.

"Kita berharap RSJ Ernaldi Bahar menerima dan memberikan perawatan kepada ODGJ tersebut," tukasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, Nurlela mengatakan rencananya Senin (9/12) pasien ODGJ akan di bawa ke rumah sakit Ernaldi Bahar Palembang.

"Sebenarnya hari Jumat mau di bawa, tapi harus melalui proses seperti KIS dan lain sebagainya. Hingga akhirnya Senin ini akan di bawa," ujarnya.

Namun untuk membawa pasien tersebut ke rumah sakit Ernaldi Bahar memerlukan persetujuan dari pihak keluarga sendiri.

"Karena mereka sempat menolak untuk di bawa. Kalaupun nantinya tetap menolak, kita minta surat pernyataan," tegasnya.