2 Rumah Milik Rektor Nonaktif Unila Digeledah KPK

KPK saat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik rektor nonaktif Unila Karomani. (Tuti/RMOLLampung)
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik rektor nonaktif Unila Karomani. (Tuti/RMOLLampung)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Rabu (24/8/2022) pagi.


Pertama, KPK melakukan penggeledahan rumah Karomani yang ada di Jalan Sultan Haji 1, Gang Dahlia, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. 

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, saat mendatangi rumah rektor nonaktif Unila itu, tim penyidik KPK membawa satu koper ke dalam rumah pribadi Karomani. 

Warga setempat, Mat Sukri mengatakan sekitar pukul 10.00 WIB mobil berpelat B masuk ke gerbang rumah Karomani. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB datangnya," kata Mat Sukri, Rabu (24/8), dikutip dari RMOLLampung 

Kemudian sekitar pukul 11.25 WIB, satu mobil berpelat B datang lagi ke rumah pribadi Karomani. 

KPK selesai melakukan penggeledahan di rumah Karamoni pada pukul 12.36 WIB, dan membawa satu koper.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani yang berada di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pada pengeledahan ini, KPK mengamankam uang miliaran.

Ketua RT 7, Hasuludin mengatakan penyidik KPK juga membawa laptop dan flasdisk dari ruang kerja. Sementara uang miliaran dari dalam kamar. 

"Anak, istri, pembantu dan sopir juga turut menyaksikan dan ditanyai oleh tim penyidik KPK," ujarnya. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022 pada Minggu (21/8).