137 Perusahaan dan Instansi Diminta Berpartisipasi Tekan Penyebaran Covid-19

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar rapat dengan beberapa perusahaan dan instansi terkait di Sumsel, Kamis (15/7). (ist/rmolsumsel.id)
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar rapat dengan beberapa perusahaan dan instansi terkait di Sumsel, Kamis (15/7). (ist/rmolsumsel.id)

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S meminta 137 perusahaan dan instansi terkait yang ada di Sumsel turut aktif dalam antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan para pimpinan perusahaan dan instansi di Mapolda, Kamis (15/7).


"Jadi kita gelar rapat ini untuk penerapan prokes di lingkungan perusahaan dan instansi terkait guna mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus karena Sumsel saat ini sangat memprihatinkan untuk kasus Covid-19," ujarnya.

Selain itu juga pihaknya membeberkan mengenai implementasi Inmendagri  nomor 20 tahun 2021 dan surat Kapolda Sumsel Nomor B/2615/V/KES.2./2021 tentang Penerapan Prokes sejalan dengan program prioritas Kapolri Presisi transformasi dibidang operasional pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19.

"Penerapan prokes, khususnya penerapan Physical Distancing, harus lebih disiplin dan serius, Mengingat, di lingkungan karyawan/buruh rentan terjadinya penyebaran Covid-19,” tegas dia.

Perkantoran harus menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan, dan handsanitizer, serta menyiapkan petugas untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun. Perusahan juga harus mengatur jumlah karyawan yang masuk kerja, melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan-ruangan setelah pelaksanaan jam kerja.

Selain itu juga harus melaksanakan rapat maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan mewajibkan seluruh karyawan melaksanakan Vaksinasi. "Kegiatan ini sebagai wujud Implementasi Program Prioritas Kapolri kita mengenai Presisi di bidang transformasi Operasional," katanya.