1.255 Bacaleg Perebutkan 75 Kursi DPRD Sumsel

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat,  terdapat 1.255 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 Partai Politik (Parpol), akan bersaing memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel periode 2024-2029.


Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024, sudah mencapai 70 persen.

Sebelumnya, seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat Sumsel telah mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU Sumsel sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya, sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 70 persen dan ini sedang berjalan," kata Amrah, Senin (5/6) di KPU Sumsel.

Dari hasil vermin itu sendiri 50 persen persyaratan dukungan belum memenuhi syarat dan perlu dilakukan perbaikan. Sedangkan indikasi Bacaleg ganda, ditemukan terdaftar di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ kota lebih dari satu orang.

"Mayoritas persyaratan administrasi masih belum terpenuhi, selain Bacaleg terdaftar ganda. Nanti setelah vermin selesai akan disampaikan ke parpol masing-masing, " katanya.

Berdasarkan data KPU Sumsel sendiri, Bacaleg yang terdaftar setelah ada tindaklanjut surat KPU no:495/PL.01.4-SD/05/2023, terdapat 1.255 Bacaleg yang didaftarkan 18 Parpol.

Jumlah itu terdiri dari 750 Bacaleg pria dan 475 perempuan atau 38 persen keterwakilan perempuan dengan setiap Partai diatas 30 persen.

Sementara dari 18 parpol yang menyerahkan Bacalegnya, 12 parpol yang full memenuhi kuota Bacalegnya 75 orang yang tersebar di 10 daerah pemilihan (Dapil), yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan partai Ummat.

Sementara partai Buruh hanya 36 Bacaleg, Gelora (50), PKN (64), Garuda (69), Perindo (66), dan PPP hanya 70 Bacaleg yang didaftarkannya.

"InsyaAllah tidak bertambah lagi jumlahnya, kalau berkurang bisa saja, " katanya.

Menurutnya pengurangan Bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus dan Daftar Caleg Tetap (DCT) sekitar bulan November 2023, harus memenuhi syarat yang ada.

"Biasanya mereka yang diganti atau berkurang nanti, bisa karena meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan hingga tidak ada rekomendasi DPP partai (pusat), " katanya.

Sebagai informasi, verifikasi bacaleg untuk DPRD provinsi dilakukan oleh KPU provinsi, begitu pula di tingkat kota/kabupaten.

Proses verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung sejak 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada 23 Juni 2023.

Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024.

Status tersebut, menurutnya terdiri atas dua kategori yaitu benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi yang terkait untuk memperbaikinya dengan menyerahkan dokumen perbaikan.

KPU bakal memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.