10 Polisi Jadi Saksi Untuk Bharada E hingga Kuat Maruf

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang/Repro
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang/Repro

Sidang kasus Ferdy Sambo yang sempat ditunda selama sepekan kemarin karena ada gelaran KTT G20 dilanjutkan kembali mulai hari ini.


Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan, pada hari ini diagendakan sidang pemeirksaan saksi untuk 3 terdakwa.

Terdakwa yang dimaksud berkaitan dengan Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Senin ini sidang Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/11).

Djuyamto menyebutkan, saksi yang akan hadir dalam sidang kali ini ada 10 orang, yakni Kabag Gakkum Provos Provam Polri, Kombes Susanto Haris; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soflanit; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifraizal Samuel.

Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan; Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata.

Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendk; dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel, Endra Budi Argana.

Kesepuluh saksi tersebut diperiksa untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.