Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook 

Korban Syamsudin ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Korban Syamsudin ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Niat hati ingin menjual mobil kesayangannya, Syamsudin (38) warga Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, Palembang ini justru menjadi korban penipuan dengan modus jual-beli kendaraan di Marketplace Facebook.


Atas kejadian tersebut, Syamsudin membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (12/2) siang.

Syamsudin menceritakan kejadiannya bermula ketika dia berniat menjual mobil Honda Stream dan memasang iklan di Marketplace Facebook. Tak lama berselang, dia menerima telepon dari seseorang yang ingin membeli mobil tersebut.

“Dia mengaku bernama Yudi (terlapor), memiliki bisnis jual-beli mobil Pak. Katanya akan ada pembeli yang datang untuk mengecek mobil untuk dibelinya,” kata Syamsudin saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan polisi.

Kemudian, kata Syamsudin, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 15.00 WIB, seseorang mendatangi rumahnya untuk mengecek kondisi mobil dan membelinya. Setelah sepakat harga, pembeli pun mentransfer uang kepada terlapor senilai Rp95 juta.

“Tanpa konfirmasi dulu, pembeli mentransfer uang ke terlapor tadi Pak dan karena saya percaya, saat pembeli meminta surat-surat kendaraan serta hendak membawa mobil saya berikan,” tambah dia.

Masih dikatakan Syamsudin, ketika dia hendak mengambil uang penjualan mobil kepada terlapor, nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga, dia menghubungi pembeli serta mendatangi rumahnya untuk membawa mobilnya kembali.

“Setiba di rumah pembeli, saya mengatakan bahwa sudah menjadi korban penipuan dan meminta mobil dikembalikan. Tetapi pembeli tidak mau menyerahkannya, karena merasa sudah membeli dan mengirim uang. Makanya saya memilih lapor polisi,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan korban sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim. “Laporannya sudah kita terima dan masih dalam proses penyelidikan,” tutup Heri.