Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah merampungkan draf rancangan peraturan walikota (Perwali) yang mengatur penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang, yang direncanakan akan dibelakukan H+2 setelah lebaran.
- Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Dua Hari Libur Juga Digeser
- Pekan Depan, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
- Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Baca Juga
Perwali yang kini memasuki tahap pengkajian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan masukan dari seluruh elemen masyarakat, Perwali hanya tinggal sosialisasi kepada masyarakat sebelum PSBB akan diterapkan.
"Saya tegaskan jika PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor,” tegas Walikota Palembang H.Harnojoyo, Senin (18/5/2020) usai rapat bersama penerapan PSBB diruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang.
Harnojoyo mengatakan, jauh sebelum adanya keputusan penerapan PSBB, Kota Palembang telah mensosialisasikan apa itu pembatasan sosial dengan intruksi Walikota Palembang, salah satunya wajib masker yang wajib dipatuhi seluruh warga.
"Work From Home (WFH), belajar dari rumah, sosialisasi sosial distracting, semua telah kita terapkan, termasuk pembagian sembako secara bertahap," jelas Harnojoyo.
Nah, nantinya, jika PSBB diterapkan akan diberlakukan sangsi bagi warga yang tidak mengindahkan PSBB itu nantinya.
Dalam perwali itu juga, akan diatur jam operasional, baik pasar, mall dan tempat tempat tertentu, dan wajib dtaati.
"Terkait mall, rumah makan, maupun pasar, akan tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam dalam beroprasional," jelasnya.
Draf Perwali jelas Harnojoyo, telah dirampungkan tinggal kita menunggu persetujuan dari Gubernur, untuk disahkan.
"Sore ini, kita serahkan draf Perwali terkait PSBB ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu baru kita sahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa.
"Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, makan kita beri hukuman hukum tegas, kita kategorikan tindak pidana ringan," singkatnya. [rhd]
- Kapolri Tunjuk 10 Polwan Jadi Kapolres, Berikut Daftarnya
- 1.200 Personil Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan FORNAS VI
- DPRD Sumsel: Utang Pemprov Mengalami Penurunan Rp120 Miliar