Batasan usia maksimal anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 adalah 50 tahun. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko kelelahan bahkan kematian seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin kepada wartawan, Senin (6/2) di kantor KPU Provinsi Sumsel.
Menurutnya, KPU melakukan penilaian terhadap peristiwa Pemilu 2019 yang mengakibatkan beberapa korban jiwa. Selain kelelahan, petugas PPS didominasi oleh orang berusia di atas 50 tahun.
“Jadi akan ada batasan usia pengawas (PPS) pada Pemilu 2024. Jadi batasan usia maksimal 50 tahun,” jelas Amrah.
Dia mengungkapkan, selain batasan usia maksimal, calon petugas PPS juga harus memiliki latar belakang medis yang baik.
“Saat melamar, mereka harus memiliki surat dari puskesmas atau rumah sakit bahwa mereka dalam keadaan sehat,” kata Amrah.
Selain itu, lanjut dia, Pemilu 2024 akan produktif bagi pengurus PPS. Karena pada Pemilu 2019, teknis penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem manual.
“Ke depan, semuanya akan dilakukan dengan program aplikasi teknis SIREKAP. Ini akan memudahkan pengelolaan laporan pemilu,” ujarnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 894 Pengawas (PPS) meninggal dunia dan 5.175 sakit pada Pemilu 2019.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang