Ismet (53) salah satu karyawan di perusahaan yang bergerak dibidang bisnis rumah makan atau restoran di Palembang melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan itu dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Ismet yang tercatat sudah bekerja selama 30 tahun.
- PHK Massal Industri Media, Ancaman Nyata Demokrasi
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- Sritex Tetap Berproduksi Meski Proses Pailit Berlanjut, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK
Baca Juga
Kuasa Hukum, Anto Astari mengatakan berdasarkan surat keterangan pengalaman kerja dari tergugat No.52/RMPS/SDRM/NUSA/XL/2020 tanggal 12 November 2020 penggugat belum menerima hak atas pengakhiran atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tergugat.
"Tindakan PHK sepihak perusahaan ini terhadap Ismet tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum," ujar Anto Astari SH, Senin (26/7).
Lebih lanjut dia mengatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap penggugat tanpa adanya penetapan pengadilan hubungan industrial adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
"Kita menuntut agar pihak tergugat membayarkan hak dan kewajiban kepada klien kami sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Baik itu berupa hak uang pesangon, hak UMPK dan hak UPH kalau kita jumlahkan semuanya itu sebesar Rp 101.913,000. Karena klien kami ini sudah bekerja selama 30 tahun lamanya dan pernah menjabat sebagai Manajer juga dan gaji dia terakhir itu sebesar Rp 3.165.000," jelasnya.
Anto mengatakan jika kliennya selama pemutusan hubungan kerja belum menerima pesangon dari pihak tergugat. Bahkan dalam pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak melakukan sebagaimana mestinya. "Ya karena klien kita itu tiba-tiba diberhentikan saja setelah 30 tahun bekerja tanpa Surat Peringatan atau pembayaran hak padahal itu kan perusahaan yang sudah berbadan hukum," pungkasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak