Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pelaku Budaya di Sumsel

Kakanwil Dr. Ilham Djaya menyambangi Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bertempat Kesultanan Palembang Darussalam/ist
Kakanwil Dr. Ilham Djaya menyambangi Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bertempat Kesultanan Palembang Darussalam/ist

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pada Rabu (11/1) lalu mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di tahun 2023.


Ilham mengatakan, pada tahun 2022 lalu permohonan Kekayaan Intelektual menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.648.215.000, angka ini mengalami peningkatan sebesar 39,5 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp1.180.575.000.

“Kemenkumham Sumsel akan menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual tahun 2023 ini,” ungkap Ilham. 

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah, serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual.

Terbaru, Kakanwil Dr. Ilham Djaya menyambangi Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin bertempat Kesultanan Palembang Darussalam. Dia mengatakan Potensi kekayaan intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM harus tetap mampu berdikari dan bangkit di tengah era pasca pandemi covid yang telah melanda sejak tahun 2020.

Dikatakan Ilham, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

“Masih banyak ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis dari daerah Sumsel ini yang perlu dicatatkan. “Kami dari kanwil kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran KIK tersebut“, kata Ilham.

Pada 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima penghargaan Terbaik 4 kategori penghargaan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ilham Djaya mengatakan bahwa jumlah Kekayaan Intelektuak Komunal (KIK) pada Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sumatera Selatan pada tahun 2022 ini sebanyak 44 KIK.

Adapun sertifikat KIK tersebut diserahkan Plt. Dirjen KI Razilu pada MIP Clinic tahun lalu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, antara lain adalah Tembang Batanghari Sembilan, Serat Ulu dan Pempek.

Sedangkan Kepada Walikota Palembang Hernojoyo, sertifikat pencatatan KIK diserahkan Razilu untuk kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.

Sertifkat Pencatatan KIK Dari daerah lain juga diserahkan yakni Tari Bekhusek dari Kab. Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan Tari Sada Sabai Kab. OKU Timur, dan Pendandanan Ranau dari Kab. OKU Selatan. 

Untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Penguton, Gulo Puan, Tikar Purun Pedamaran, Lelang Lebak Lebung, Midang, Adat Perkawinan Mabang Handak dan Jejuluk.

Kemudian Tari Sambut Kab. Muara Enim, Tari Siwar Kab. Lahat, Tari Setabik dari Kab. Musi Banyuasin. Sedangkan Adat Timbang Kepala Kebo dan Ande-Ande dari Kab. Banyuasin. Untuk Kab. Musi Rawas (Mura) yang dicatakan adalah Tari Piring Gelas, Tari Turak, dan Taro Putri Berhias. Lalu Tari Kebagh dari Pagaralam, Sedekah Rame dari Kota Lubuklinggau, Tahuk Tutok dari Prabumulih. Selanjutnya Sedekah Serabi dari Kab. Empat Lawang, Pindang Pegagan dari Ogan Ilir, Sedekah RAMO Kab. Musi Rawas Utara, dan Kab. PALI untuk pencatatan Tari Lading dan Ikan Sagarurung.