Tiga Kurir 100 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Sekayu

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Amel Fahran Nasution dan Feri Sandra (satu berkas) serta Andi Saputra.


 Dilansir dari laman Sipp.pn-Sekayu.go.id, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus 100 kg narkotika jenis ganja itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Sikap kita pikir-pikir, kita sudah laporkan hal itu kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Sama, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir," tandas Habibi singkat. 

Sekedar informasi, ketiga terdakwa yang merupakan jaringan Narkotika Sumut-Jabar berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) malam. Dalam pengungkapan itu, ganja seberat 100 Kg dan tiga orang tersangka berhasil diamankan. 

Penangkapan berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan No plat BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota. 

Ketika diperiksa, didalam mobil yang dikendarai Amel Fahran Nasution dengan penumpang Feri Sandra ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1kg.

Dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Andi Saputra yang saat itu sedang menunggu kiriman 100 Kg ganja di pintu tol cililitan. Ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat.