Kejaksaan Negeri Prabumulih berencana dalam waktu dekat menerapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah 2017/2018 yang terjadi di Bawaslu Prabumulih.
- Massa Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang
- Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kementan akan Diumumkan KPK Malam Ini
- Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Eks Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung
Baca Juga
"Untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan, tinggal menunggu waktu saja," ujar Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel, Anjasra Karya.
Disinggung apakah dugaan korupsi itubakan menjerat Komisioner Bawaslu Prabumulih, Anjas mengatakan, pihaknya masih melihat fakta dan bukti-bukti serta keyakinan penyidik.
"Soal siapa saja ditetapkan tersangka nantinya, lihat saja nanti. Jelas ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih ini,” tegas dia.
Sedangkan untuk kerugian negara, Anjas menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Palembang.
" Untuk kerugian negara, masih dihitung auditor BPKP Palembang. Kita masih menunggu hasil pastinya. Nantinya, jika sudah keluar akan kita informasikan lebih jauh,” tandas dia.
Sebelumnya, penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di Bawaslu Prabumulih. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya belasan cap toko yang diduga digunakan untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
- KONI Sumsel Usulkan Rp50 Miliar untuk PON Aceh, DPRD Masih Kaji Payung Hukum
- Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Empat Saksi Dihadirkan JPU Termasuk Hendri Zainudin
- Sidang Kasus Dana Hibah, Saksi Ungkap Kondisi Administrasi Keuangan Koni Sumsel Carut Marut