Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yakni Abdul Kodir memasuki babak baru.
- KPK Amankan Aset Bernilai Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng
- Tok! Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
- Selain Sahat, KPK Cari Anggota DPRD Jatim Lain yang Terlibat Ijon Dana Hibah 7,8 Triliun
Baca Juga
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Klas I A Khusus Palembang guna dijadwalkan menjalani proses persidangan.
Kajari Banyuasin Agus Agus Widodo mengatakan, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan cara melakukan kamuflase tanah negara seluas 10 hektar yang dibuatkan 17 SPHT.
"SPHT ini, digunakan untuk pengadaan pembagunan proyek jalan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin. Perusahaan yang melakukan pembebasan berasal dari PT Sriwijaya Makmur Persada," ujar dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly, Senin (14/11).
Untuk saat ini, kata dia, tersangka telah di tahan di Rutan Pakjo guna memudahkan proses persidangan yang tak lama lagi dijalani.
Sejauh ini, belum ada tersangka baru. Masih mantan kades Suka Muya yang ditetapkan tersangka. Sekarang, masih pengembangan kasus ini," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. "Untuk jadwal sidang, kita masih tunggu waktu," tandas dia.
- Pemkot Berkomitmen Bantu Pembebasan Lahan, Ini Kabar Terbaru Tol Lubuklinggau
- KPK Amankan Aset Bernilai Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng
- Tok! Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara