Tak Terima Tudingan Atas Nama Komunitas, Kamda Peradi Palembang Tantang Hotman Paris Debat Terbuka

Ketua Kamda Peradi Palembang, Agung Sriwijaya SH, MH, CPI
Ketua Kamda Peradi Palembang, Agung Sriwijaya SH, MH, CPI

Komunitas Advokat Muda (Kamda) Peradi Kota Palembang melayangkan tantangan untuk beradu debat kepada advokat senior ternama di Indonesia Hotman Paris Hutapea (HPH).


Ketua Kamda Peradi Palembang, Agung Sriwijaya SH, MH, CPI mengatakan tindakan tersebut merupakan buntut dari persoalan pernyataan Hotman Paris yang beberapa waktu lalu menuding AD/ART Peradi tidak sah.

"Sebetulnya kami sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh dia (Hotman Paris). Beliau seperti memanfaatkan dan menggoreng berita soal putusan kasasi MA RI Nomor 997/K/pdt/2022," katanya, Jumat (22/4).

Menurutnya pernyataan Hotman Paris itu dapat menimbulkan kesesahan di kalangan advokat khususnya yang tergabung dalam komunitas para pengacara muda Peradi yang dibawahi oleh Otto Hasibuan.

"Semestinya beliau sebagai salah seorang kader dan advokat terbaik Peradi ikut meluruskan. Bukan malah justru melontarkan pernyataan yang bernada tendensius dan provokatif seperti itu. Untuk itu kepada Abang HPH kami dari Kamda Peradi Palembang mengajak untuk berdebat terkait putusan kasasi MA tersebut" tegas Agung dengan nada bicara meninggi.

Guna melerai kegelisahan dan keresahan yang terjadi di tengah-tengah anggota Peradi, dia mengimbau agar seluruh advokat muda di Peradi untuk tidak terpancing dengan sikap yang disampaikan Hotman Paris. 

"Untuk menjaga solidaritas bersama alangkah lebih baiknya hal ini disikapi dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan kecacatan organisasi," katanya lagi yang dengan tegas mengatakan bahwa Ketua Peradi, Otto Hasibuan sebelumnya telah memberikan pernyataan resmi secara detail mengenai putusab kasasi MA tersebut.

Diketahui sebelumnya Hotman Paris memang pernah melontarkan ucapan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman lantaran, Otto dinilai telah melanggar AD/ART Peradi dengan menjabat sebagai ketua umum sebanyak tiga kali.

Hotman mengemukakan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju ketika Otto menjabat kembali sebagai Ketua Umum Peradi.

"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.

Gayungpun bersambut, pernyataan Hotman membuat Peradi buka suara atas tudingan pengacara kondang Hotman Paris AD/ART Peradi tidak sah, sehingga membuat dirinya hengkang dari organisasi tersebut.