Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.
Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.