Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.
Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.