Seleksi CAT CPNS 2021, Peserta Hanya Diberikan Waktu 100 Menit

Ilustrasi tes CAT untuk CPNS. (rmol.id)
Ilustrasi tes CAT untuk CPNS. (rmol.id)

Peserta seleksi CPNS 2021 hanya diberikan durasi 100 menit untuk menjawab 110 soal dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


Dari 110 soal SKD itu terdapat 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 soal untuk materi TKP dengan bobot nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni bernilai 5 jika menjawab benar dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.

"Durasi 100 menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas yang diberikan durasi 130 menit,"ujar  Plt Karo Humas BKN Paryono, Minggu (8/8). 

Dikatakan Paryono, nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85. 

Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki nilai jumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60. 

"Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat," bebernya.  

Selain itu ada pula pengecualian nilai ambang batas yang ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.  

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, rescuer, dan pengamat gunung api dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 70.  

"Setiap materi soal SKD bagi peserta CPNS 2021 diperuntukkan menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, yakni materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia,"tambahnya. 

Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural. Terakhir materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. 

"Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2021," terangnya.  

Untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK guru dan non-guru, tambah Paryono, merujuk pada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.