Sekda Banyuasin Minta ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pileg 2024

Ilustrasi ASN. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi ASN. (ist/rmolsumsel.id)

Menjelang pemilihan legislatif (pileg) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, telah mengeluarkan himbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga profesionalisme mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis.


"ASN dan Honorer harus bekerja secara profesional," ujar Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin. 

Dia menekankan, bekerja secara profesional adalah kunci untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan. "Kita tidak boleh ikut-ikutan berpolitik," tegasnya.

Erwin Ibrahim menyadari, pentingnya menjaga netralitas ASN dan Honorer, terutama karena tahun politik 2024 segera tiba. 

Ia menegaskan ASN harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas politik. "Ikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (2) huruf f, ASN dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Selain ASN/PNS, ada beberapa jabatan lain yang juga dilarang terlibat dalam kampanye, termasuk TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.

Erwin Ibrahim meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu dan lembaga terkait jika mereka menemukan ASN atau pihak lain yang terlibat dalam kampanye atau tindakan politik praktis selama masa kampanye.

Sementara itu, Efriadi, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin, menyoroti pentingnya penindakan yang tegas terhadap siapa pun yang dilarang terlibat dalam politik praktis. 

Ia mengingatkan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan bahwa pemilihan legislatif, pilpres, dan proses politik lainnya di Banyuasin dapat berlangsung dengan netralitas dan tanpa keberpihakan.

"Jangan sampai ada tebang pilih. Kami akan mengawasi agar proses tersebut berjalan secara netral," tandasnya.