Sebelum Bosnya Ditangkap Polda Metro Jaya, Travel Umrah Syafaah Wisata Mandiri Sempat Telantarkan Jamaah Asal Lampung di Bandara

Kantor Cabang travel penipuan umrah di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang Kota Bandar Lampung/ Ahmad Amri
Kantor Cabang travel penipuan umrah di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang Kota Bandar Lampung/ Ahmad Amri

Travel Umrah Syafaah Wisata Mandiri diketahui sempat menelantarkan jamaah mereka di Bandara saat melakukan pemberangkatan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah.


Hal itu diungkapkan langsung oleh Bagian Analisis Kebijakan Umrah dan Haji khusus Kemenag Provinsi Lampung, Yusuf, yang dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.id, Sabtu (1/4).

Yusuf menjelaskan, agen Travel tersebut buka cabang di Provinsi Lampung sekitar tahun 2021 dan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Kemudian petugasnya melakukan pengecekan dan benar ketiga agen travel itu bisa menunjukkan surat keterangan dari OSS.

“Setelah ada laporan bahwa agen travel itu masalah, dari kita aktif memberi surat teguran agar tidak menerima jamaah umrah. Cabang Bandar Lampung terakhir terkonfirmasi pada Januari 2023 memberangkatkan jamaah umrah namun telantar di bandara," jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, agen travel Naila Syafaah Wisata Mandiri membuka tiga cabang di Lampung.Yakni, di Kota Bandar Lampung, Lampung Utara dan Kabupaten Pringsewu. Saat ini agen travel tersebut telah tutup setelah kedua bosnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan.

"Diimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan tawaran travel umrah murah. Dan jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera lapor ke polisi," ujarnya.

Untuk diketahui, Agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menipu ratusan korban hingga meraup keuntungan lebih dari Rp 91 Miliar.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan nilai kerugian itu dihimpun dari hasil laporan yang ia terima.

Selain uang, Joko juga mengatakan pihaknya menemukan aset milik perusahaan travel umrah berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik.

Polisi pun mengusut dengan menangkap kedua pemilik travel adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan pasangan suami istri.

Setelah ditangkap, pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain pasutri ini, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka yakni seorang pria bernama Hermansyah (59).