Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
- Kolaborasi 6 Institusi Dorong Peningkatan Ekspor IKM Furnitur
- Pemprov Dukung Penyetopan Operasional Sembilan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya
- Perkuat Sinergi, Pj Wali Kota Kunjungi PT PLN UP3 Palembang
Baca Juga
Ketua Satgas PASTI, Sarjito, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 543 entitas merupakan pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga mengidentifikasi 44 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi identitas entitas berizin (impersonation) untuk tujuan penipuan.
Tak hanya itu, sebanyak 8 entitas investasi ilegal lainnya ditemukan, di antaranya:
- PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu).
- CCS Compleo (penawaran investasi).
- Komunitas Cerdas Financial (arisan online melalui Facebook).
- Xender RC Investment (investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas).
- Bursa ZUHYX (layanan transaksi mata uang kripto).
- PT SAI Technology Group (investasi mesin server AI dengan penghasilan harian).
- PT NITG Teknologi Indonesia (aset crypto berbasis AI).
- World Pay One (WPONE) (perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI).
Rekor Penghentian Entitas Ilegal
Sarjito menambahkan, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari: 1.737 entitas investasi ilegal. 10.197 pinjaman daring ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
Memasuki 2025, Satgas PASTI mencatat hingga 22 Januari 2025 telah menerima 30.124 laporan terkait penipuan. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 49.095, dengan 14.099 rekening telah diblokir (28,72%). Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp476,6 miliar, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14%).
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman daring ilegal maupun investasi dengan modus impersonation, terutama di media sosial seperti Telegram. “Penghentian aktivitas ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dan melindungi data pribadi mereka,” ujar Sarjito, Rabu (29/1/2025).
Satgas juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir entitas ilegal demi menekan ekosistem pinjaman online ilegal. Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, Satgas PASTI dapat dihubungi melalui [email protected].