Polri bakal menerapkan aturan baru mengenai izin penggunaan senjata api (Senpi) bagi anggotanya. Nantinya, anggota Polri yang tengah memiliki masalah keluarga tidak akan diberikan izin untuk menggunakan senpi.
- Menteri Pigai Minta Penggunaan Senjata Api Dievaluasi
- Cegah Penyalahgunaan, Polres Muara Enim Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas
- Mantan Kades di Muratara yang Ancam Kontraktor Ternyata Gunakan Senpi Polisi
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video yang diunggah di akun instagram Divpropam, dikutip Jumat (18/2).
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," tegas Sambo.
Sambo menuturkan, permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan agar tidak berdampak pada korps bhayangkara.
Menurutnya, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senpi harus dilakukan secara berkala. Hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senpi yang diupayakan pihaknya.
Sambo menyebutkan, propam sebagai pengawas internal tak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya. Namun, ada sistem pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.
"Pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senjata api. Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," ujar Sambo.
Ia meminta anggota kepolisian di masing-masing wilayah dan kesatuan dapat meningkatkan pemahaman kompetensi dalam penggunaan senpi. Korps bhayangkara, kata dia, memiliki pedoman mengenai penggunaan senpi sehingga harus diikuti.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar