Polri bakal menerapkan aturan baru mengenai izin penggunaan senjata api (Senpi) bagi anggotanya. Nantinya, anggota Polri yang tengah memiliki masalah keluarga tidak akan diberikan izin untuk menggunakan senpi.
- Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Pedagang di OKU Timur Lebaran di Sel Tahanan
- Bareskrim Ambil Alih Kasus 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
- Panglima TNI Geram 10 Tahun Terakhir Angka Penyalahgunaan Senpi Meningkat
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video yang diunggah di akun instagram Divpropam, dikutip Jumat (18/2).
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," tegas Sambo.
Sambo menuturkan, permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan agar tidak berdampak pada korps bhayangkara.
Menurutnya, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senpi harus dilakukan secara berkala. Hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senpi yang diupayakan pihaknya.
Sambo menyebutkan, propam sebagai pengawas internal tak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya. Namun, ada sistem pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.
"Pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senjata api. Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," ujar Sambo.
Ia meminta anggota kepolisian di masing-masing wilayah dan kesatuan dapat meningkatkan pemahaman kompetensi dalam penggunaan senpi. Korps bhayangkara, kata dia, memiliki pedoman mengenai penggunaan senpi sehingga harus diikuti.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Masih Banyak Truk Melintas di Jalur Mudik, DPRD Sumsel Minta Polisi Tindak Tegas