PPKM Mikro, Kegiatan Masyarakat di Lubuklinggau Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe saat memberikan arahan kepada petugas gabungan pengawasan PPKM Mikro. (Humas Pemkot Lubuklinggau/rmolsumsel.id)
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe saat memberikan arahan kepada petugas gabungan pengawasan PPKM Mikro. (Humas Pemkot Lubuklinggau/rmolsumsel.id)

Kota Lubuklinggau mulai menerapkan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.


Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe bersama Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Erwinsyah Taufan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono dan Ketua DPRD Lubuklinggau Rodi Wijaya memimpin penyemperotan disinfektan di jalan protokol Kota Lubuklinggau, Kamis malam (1/7).

Penyemprotan dilakukan dari Polres Lubuklinggau hingga simpang Bandara Silampari dan dari Polres sampai dengan perbatasan Provinsi Bengkulu.

Menurut, Nanan, penyemprotan ini sekaligus sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada pemilik tempat usaha di sepanjang jalan protokol bahwa Kota Lubuklinggau melaksanakan PPKM Mikro.

“Kita juga memberikan imbauan berdasarkan surat edaran bersama tentang PPKM Mikro, bahwa kegiatan malam masyarakat dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Selebihnya seperti tempat makan masih diperbolehkan melayani konsumen namun untuk dibungkus atau dibawa pulang, bukan makan di tempat. Sementara pelaku usaha lainnya, dibatasi jam 21.00 WIB itu wajib tutup,” kata Nanan.

Nanan menekankan, PPKM Mikro ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat. Nantinya akan ada petugas yang patroli memantau tempat usaha maupun masyarakat yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka petugas akan memberikan imbauan sampai menjatuhkan sanksi.