Polri Turunkan Penyidik Siber Selidiki Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna eHAC

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Bareskrim Polri telah mengerahkan penyidik Dittipidsiber untuk menyelidiki dugaan kebocoran data electronic-Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.


“Polri bantu lidik juga,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (31/8).

Argo mengatakan, penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim yang menangani kasus tersebut. Namun Argo belum bisa menyampaikan lebih lanjut sudah sejauh mana proses penyelidikan itu.

“Secara teknis biarkan penyidik siber bekerja,” katanya.

Adalah peneliti keamanan siber dari vpnMentor yang menemukan dan menyampaikan pertama kali adanya kebocoran data di aplikasi eHAC Kemenkes ini pada 15 Juli 2021.

Informasi tentang eHAC yakni aplikasi yang berfungsi untuk melakukan verifikasi penumpang selama bepergian. Aplikasi ini wajib untuk setiap wisatawan dari negara atau wilayah tertentu yang terkena penyakit, misalnya Covid-19.

Di Indonesia Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengisi data di aplikasi eHAC sebagai upaya untuk mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk baik Bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat.

Aplikasi eHAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Adapun kebocoran data eHAC terkait dengan ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta data dan hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta foto.