Polres Lubuklinggau Bongkar Prostitusi Online, Empat Mucikari Diamankan

Empat orang mucikari berhasil diamankan. Salah satunya remaja putri putus sekolah berinisial M (17), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau (ist/rmolsumsel.id)
Empat orang mucikari berhasil diamankan. Salah satunya remaja putri putus sekolah berinisial M (17), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau (ist/rmolsumsel.id)

Polres Lubuklinggau membongkar kasus prositusi online yang menggunakan aplikasi sosial media. Empat orang mucikari berhasil diamankan. Salah satunya remaja putri putus sekolah berinisial M (17), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau


Tiga mucikari lainnya, Sultan Handika (21), warga Jalan Gunung Sari,  Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Lalu, Sanudin (22), warga Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Beni Setiawan (24), warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Keempat mucikari ini diringkus di Hotel Arwana, Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Minggu (31/7), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, dalam press rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (1/8), mengatakan,  kronologis terungkapnya prostitusi online melibatkan anak-anak dibawah umur itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi, polisi berhasil menemukan anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) bersama pria hidung belang.

Saat akan diamankan pria hidung belang ini berhasil kabur dengan melompat ke luar jendela.

Namun Korban dan Barang Bukti (BB) berupa Handphone dan uang Rp300 ribu berhasil diamankan. Dari keterangan PSK dibawah umur tersebut dilakukan pengembangan. Dan polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang melakukan human trafficking alias mucikari.

"Empat tersangka yang berperan sebagai Mucikari berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso," katanya.

Dari keterangan ke empat tersangka diketahui modus operandi transaksi prostitusi online yang di jalani serupa. Dimana tersangka menawarkan korban yang tidak lain adalah teman mereka sendiri malui aplikasi Me Chat. "Korban dijual Rp300 ribu," katanya.

Tersangka M, mengaku dalam setiap transaksi yang dilakukan dirinya mendapatkan komisi Rp50 ribu sebagai imbalan jasanya mencari pelanggan hidung belang. Kemudian untuk sewa tempat (hotel) Rp50 ribu. "Selebihnya semua diberikan kepada dia (korban)," katanya.

Keterangan serupa juga diberikan tiga tersangka lainnya. "Aku cuma nyarikan pelanggan. Korban sendiri yang datang dan minta dicarikan pelanggan," ujarnya.

Kini keempat tersangka sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.