Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro curiga dengan manuver Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK), yang berencana menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), menjadi penyangga likuiditas bagi bank sistemik di tengah pandemi Covid-19.
- Takut Dikiriminalisasi, Gemas Kosgoro Bentengi Mahfud MD Ungkap Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- Survei Indikator Politik: RK Ungguli Dedi Mulyadi hingga Desy Ratnasari
Baca Juga
Pasalnya, rencana yang disampaikan salah seorang anggota KSSK, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Karena Himbara bukan lembaga yang mengurusi masalah likuiditas perbankan.
Fauzi juga mengungkap hasil rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK, tanggal 6 Mei 2020, yang menyepakati agar KSSK membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
"Tak pernah ada satu pun kesepakatan menyetujui Himbara jadi penyangga likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya Himbara, itu ranahnya KSSK sebagai regulator," ucap Fauzi saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2020) malam.
Kapoksi Nasdem di komisi bidang keuangan itu menjelaskan, bank-bank pelat merah adalah objek kebijakan, sehingga tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas perbankan yang sedang kesulitan keuangan karena Himbara bukan regulator.
Politisi asal Dapil Sumsel I ini bahkan curiga bahwa KSSK terkesan ingin melempar tanggung jawab kepada Himbara.
"Karena mereka takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang. Jadi mereka tak mau mengambil risiko. Padahal itu tugas mereka sebagai regulator, karena perlu diingatkan," tutur Fauzi.
Belajar dari krisis keuangan tahun 1997-1998, lanjut alumnus HMI ini, pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan terkait dampak dari Pandemi Covid-19.
Mengingat krisis kesehatan akibat Covid-19 berdampak luar biasa terhadap perekonomian nasional, Fauzi merasa pendekatan yang dilakukan juga harus luar biasa tetapi selalu berpedoman pada konstitusi.
"Ini untuk menghindari timbulnya kejahatan keuangan dalam era krisis kemanusian ini akibat Corona. Terakhir saya menyarankan kepada KSSK agar kembali membaca UU PPKSK dan melaksanakan UU tersebut, jangan bikin alasan yang mengada-ada,” tandas Alumnus IPB ini.[ida]
- Pasca Teror Majalah Tempo, Koalisi Pers dan Masyarakat Sipil Sumsel Serukan Perlawanan Terhadap Ancaman Kebebasan Pers
- 54 Anggota Panwascam Palembang Resmi Dilantik
- China Terbitkan White Paper, Bahas Kerangka Hukum untuk Kontraterorisme